
H. Anwar Saadi meninjau sarana dan prasarana KUA Umbulharjo, menurut beliau balai nikah KUA Umbulharjo sudah layaknya gedung pernikahan kemudian beliau memberikan beberapa arahan bahwa dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan tupoksi KUA. “Terkait pernikahan campuran (beda kependudukan) maka harus diperhatikan standar persyaratannya. Jika persyaratan belum lengkap maka tidak boleh dilaksanakan” ungkapnya.
Kabid Urais Kanwil Kemenag DIY, H Jauhar Mustofa, bahwa pelayanan KUA di wilayah DIY selama ini berjalan aksimal dikarenakan para pegawai KUA di Yogjakarta umumnya patuh pada regulasi. Selain itu wilayah yang relatif bisa dijangkau, baik Urais Kanwil maupun Bimas Islam Kota dan Kabupaten sering turun ke KUA-KUA untuk melakukan pembinaan dan supervisi kepenghuluan. (ida/am)