PPAIW KUA Umbulharjo dan PIC Wakaf Lakukan Verifikasi Tanah Wakaf di Giwangan dan Pandeyan
Yogyakarta — Pada Senin, 5 Mei 2025, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Umbulharjo, Sehona, S.Ag., bersama PIC Wakaf Suparman melaksanakan kegiatan verifikasi tanah wakaf di dua lokasi berbeda, yakni Giwangan dan Pandeyan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Verifikasi pertama dilakukan pada sebidang tanah seluas 170 meter persegi yang berlokasi di Giwangan. Tanah ini diwakafkan kepada pengurus Makam Jodranan dan direncanakan akan digunakan untuk perluasan area makam umum setempat. Selanjutnya, verifikasi dilakukan terhadap tanah seluas 136 meter persegi yang berlokasi di Sidikan, Pandeyan. Tanah tersebut diwakafkan oleh Majelis Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta dan akan dimanfaatkan untuk perluasan Masjid Nur Sidiq.
Kegiatan verifikasi ini turut dibantu oleh Penyuluh Agama Islam, Saebani, yang bersama PIC Wakaf Suparman turut mendokumentasikan proses verifikasi guna keperluan administrasi dan pelaporan. Verifikasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan legalitas dan pemanfaatan tanah wakaf secara optimal sesuai peruntukannya demi kemaslahatan umat.(Arm)