Layanan Sertifikasi Halal KUA Ngampilan

 

Yogyakarta (KUA Ngampilan) – Mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku,bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal. Jika sampai tanggal tersebut belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban sertifikasi halal ini kemudian menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama. Dalam rangka menyukseskan wajib sertifikat halal ini dan implementasi kampanye mandatory halal, KUA Ngampilan menerapkan layanan prima dalam pendampingan Pelaku Usaha, pelayanan pendampingan terhadap pelaku usaha yang akan membuat sertifikat halal gratis (SEHATI). Pelaku usaha bernama Siti Rahayu dengan produk nya cetul krispi akan membuat sertifikat halal. Dan pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Halal di wilayah sekitar Kantor Urusan Agama Kemantren Ngampilan oleh Hartatik sebagai pendamping Sertifikasi Halal (Penyuluh Agama Islam).

Diharapkan melalui layanan prima yang di berikan kepada masyarakat dj harakan bisa mengefektipkan kampanye produk halal sehingga masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah semakin sadar betapa pentingnya produk yang bersertifikat halal untuk kenyamanan, keamanan, keselamatan dan ketersedian produk halal bagi masyarakat.
(Hartatik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama