Danurejan Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama KUA Danurejan Yogyakarta H. Sujoko Suwono, S. Ag., MSI melaksanakan pembinaan kepada warga binaan (wabin) Rumah Tahanan (Rutan) klas II A Yogyakarta Jl. Tamansiswa no. 6 A Yogyakarta. Pembinaan yang dipusatkan di masjid At-Taqwa pada 11 Juni 2025 ada pertanyaan wabin tentang nikah sirri.
Menjawab pertanyaan ini Sujoko menyampaikan bahwa nikah sirri itu sah secara agama karena syarat dan rukunnya sama dengan nikah resmi yang dicatatkan di KUA (mewakili Pemerintah). Bedanya nikah sirri itu tidak dicatatkan di KUA dan konsekuensinya jika terjadi perselisihan dan atau perceraian hanya ditanggung oleh para person pihak yang bersangkutan saja, tidak bisa melibatkan Pemerintah. Pada nikah sirri tersebut kedudukan wanita sangat lemah dan riskan diperlakukan semena-mena oleh suami yang Pemerintah tidak bisa ikut campur tangan. Sebaliknya nikah yang resmi dicatatkan di KUA, jika terjadi perselisihan dan atau perceraian, maka Pemerintah bisa ikut campur, karena perceraian hanya bisa terjadi setelah diajukan dan diputuskan oleh pengadilan agama.
Lebih lanjut Sujoko menyampaikan materi tentang yang membutuhkan wali nikah itu hanya dari pihak perempuan, tidak dari pihak laki-laki. Wali nikah yang pertama dan utama adalah bapak kandung. Bagaimana jika wali nikah tidak mau menikahkan anaknya karena tidak setuju ?Apabila ada wali nikah yang tidak mau menikahkan anaknya, maka wali nikah yang tidak mau menikahkan tersebut (wali adhol/mogok), harus diajukan kepada Pengadilan Agama untuk diperiksa apa alasan tidak mau menikahkan anaknya. Jika alasannya tidak sesuai dengan Syari’at Islam, maka Pengadilan Agama memutuskan dan menunjuk Kepala KUA setempat untuk menikahkan. (Jk).